TRIBRATA NEWS, Jakarta - Viral di Facebook unggahan berisi narasi yang mengeklaim Presiden Prabowo Subianto akan memberlakukan pajak bagi perempuan yang sedang hamil mulai 2027.
Namun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari tirto.id, Kamis (20/8/26), tak ditemukan pemberitaan kredibel maupun siaran pers resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyebut adanya kebijakan pajak khusus bagi perempuan hamil.
Dalam penjelasan resmi DJP, jenis pajak yang berlaku di Indonesia tidak menjadikan kehamilan sebagai objek atau subjek pajak, sementara jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk layanan persalinan, justru dibebaskan dari PPN.
